Demi meningkatkan Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi (APK-PT),
pemerintah melakukan terobosan baru dengan diperbolehkannya perguruan
tinggi selain Universitas Terbuka – dengan kriteria dan persyaratan
tertentu – untuk menyelenggarakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan
tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada
Perguruan Tinggi.
Menurut Permendikbud tersebut, PJJ adalah pendidikan yang peserta
didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajaraannya menggunakan
berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi dan komunikasi, dan
media lain. Fungsinya adalah sebagai bentuk pendidikan bagi peserta
didik yang tidak dapat mengikuti pendidikan tatap muka tanpa mengurangi
kualitas pendidikan. PJJ bertujuan untuk meningkatkan perluasan dan
pemerataan akses terhadap pendidikan yang bermutu dan relevan sesuai
kebutuhan.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang masuk ke perguruan tinggi,
APK-PT bisa meningkat. Menurut BPS, APK-PT adalah perbandingan antara
mahasiswa perguruan tinggi dengan penduduk berusia 19-24 tahun,
dinyatakan dalam persentase. Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, pada tahun 2010, angka partisipasi kasar pendidikan tinggi di
Indonesia mencapai 21,6%. Angka tersebut masih jauh dari pencapaian
target nasional, yaitu 30% pada tahun 2015. Apalagi menurut “The Global
Competitiveness Report 2011-2012” yang dirilis oleh World-Economic
Forum, persentase Tertiary Education Enrollment – salah satu indikator
yang mirip dengan APK-PT – hanya menempati Indonesia pada posisi ke- 87
dari 147 negara.
Belajar tidak hanya sebatas di ruang kelas atau seminar saja
Dengan PJJ, pendidikan memang bisa tidak terbatas ruang dan waktu.
Idealnya, siapa saja bisa belajar kapan saja dan di mana saja. Namun
dalam prakteknya, PJJ tidak hanya sekedar mengirimkan bahan belajar ke
alamat peserta didik, atau sekedar berkomunikasi melalui teknologi
informasi dan komunikasi. Aspek pedagogik, atau pencapaian kemampuan
kognitif, afektif, atau psikomotorik tidak mudah difasilitasi dengan PJJ
yang diselenggarakan secara asal-asalan, atau sekedar mengikuti trend.
Untuk itulah pemerintah berupaya membuat regulasi ketat, walau di sisi
lain, memberikan kemudahan bagi Perguruan Tinggi yang dianggap mampu.
Menurut Permendikbud nomor 24 tahun 2012, PJJ dapat diselenggarakan pada
lingkup program studi atau mata kuliah. PJJ dalam program studi
diselenggarakan dalam proses pembelajaran pada 50% atau lebih mata
kuliah dalam satu program studi, sedangkan PJJ dalam mata kuliah
diselenggarakan di semua proses pembelajaran dalam satu mata kuliah.
Izin penyelenggaraan PJJ untuk program studi dapat diberikan apabila:
- Mempunyai izin penyelenggaraan program studi secara tatap muka dalam bidang studi yang sama
- Telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui pemerintah dengan nilai paling rendah B, dan
- Jumlah mata kuliah yang diselenggarakan secara PJJ berjumlah lebih atau sama dengan 50% dari jumlah semua mata kuliah dalam satu program studi yang dilaksanakan dengan tatap muka secara penuh
Perguruan Tinggi Asing pun bisa dilibatkan dalam pendidikan jarak jauh
Menurut Dirjen DIKTI, yang tertuang dalam “Panduan Penyelenggaraan Model
Pembelajaran Jarak Jauh di Perguruan Tinggi“, untuk menjamin kualitas,
secara intrinsik, penyelenggaraan program PJJ diharapkan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- Didasarkan pada kegiatan perencanaan yang sistemik berkenaan dengan kurikulum, materi ajar, proses pembelajaran, instrumen dan sistem evaluasi,
- Berbasis TIK,
- Memanfaatkan sistem penyampaian pembelajaran yang inovatif dan kreatif,
- Menyelenggarakan proses pembelajaran interaktif berbasis TIK dengan memungkinkan kesempatan tatap muka,
- Mengembangkan dan membina tingkat kemandirian dan softskills peserta didik,
- Menyediakan layanan pendukung yang berkualitas (administrasi akademik, bantuan belajar peserta didik, unit sumber belajar untuk layanan administrasi dan peserta didik, akses dan infrastruktur).
PJJ sebenarnya tergolong konsep lama di Indonesia yaitu dengan
keberadaan Universitas Terbuka. Pada saat pertama kali diresmikan pada 4
September 1984, proses pembelajarannya menggunakan berbagai modul atau
diktat yang dikirim via pos untuk dipelajari secara mandiri oleh para
mahasiswanya. Andaikan ada tatap muka, pembelajarannya berupa tutorial
sewaktu-waktu atau layanan adminitrasi yang diselenggarakan di setiap
kantor Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka (UPBJJ-UT)
yang tersebar di daerah. Kini proses pendidikannya makin sarat dengan
penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
Pertanyaannya adalah apakah perguruan tinggi akhirnya menyerupai
Universitas Terbuka? Dari aspek teknis, PJJ mungkin bisa sama antara
perguruan tinggi yang satu dengan yang lain. Memang ada perbedaan dari
sisi prasyarat kelembagaannya, yaitu dilihat dari modus
pembelajarannya. Dalam permendibud beserta pedoman dari DIKTI, dikenal
istilah modus penyelenggaraan PJJ yaitu cara penyelenggaraan PJJ yang
terdiri dari tiga modus.
Pertama, Modus Tunggal yaitu berbentuk satuan pendidikan yang
menyelenggarakan program pendidikan hanya dengan moda jarak jauh. Semua
proses pembelajaran di semua mata kuliah dan semua program pendidikan
diselenggarakan hanya dengan modus jarak jauh. Modus ini hanya
diperuntukkan bagi Universitas Terbuka.
Kedua, Modus Ganda yaitu berbentuk satuan pendidikan yang
menyelenggarakan program pendidikan baik secara tatap muka maupun jarak
jauh. Proses pembelajaran diselenggarakan baik secara tatap muka dan
atau dengan modus jarak jauh. Modus ganda ini seringkali dikenal dengan
nama “dual mode”, yaitu (a) Modus Ganda Paralel: satu program pendidikan
secara utuh ditransformasikan ke dalam penyelenggaraan modus jarak
jauh, sementara penyelenggaraan program pendidikan secara tatap muka
masih tetap diselenggarakan oleh PT pada saat bersamaan, dan (b) Modus
Ganda Kombinasi: satu program pendidikan mentransformasikan beberapa
mata kuliahnya ke dalam penyelenggaraan modus jarak jauh, sementara mata
kuliah lain masih tetap diselenggarakan melalui modus tatap muka.
Ketiga, Modus Konsorsium yaitu berbentuk jejaring kerjasama
penyelenggaraan pendidikan jarak jauh lintas satuan pendidikan dengan
lingkup wilayah nasional dan/atau internasional. Penyelenggaraan program
pendidikan jarak jauh secara bersama oleh beberapa perguruan tinggi
untuk program studi/mata kuliah yang sama, sehingga terjadi pengakuan
kredit oleh beberapa perguruan tinggi secara bersama, dan memungkinkan
alih kredit.
UT atau selain UT yang hanya boleh menyelenggarakan modus ganda dan
modus konsorsium, kini PJJ makin intensif menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi. Itupun tidak hanya sebatas pengiriman dan
pendistribusian bahan ajar saja, atau sekedar membuat versi elektronik
dari diktat atau presentasi kuliah yang dibuat oleh dosen. TIK
diterapkan pada semua kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang mencakup
penyusunan, penggandaan dan distribusi/pengunggahan materi ajar, proses
pembelajaran melalui kegiatan tutorial, praktik, praktikum, dan ujian
(atau e-learning); dan administrasi serta registrasi tanpa
mengesampingkan pembelajaran dan pelayanan tatap muka dikenal dengan
nama sistem pembelajaran terpadu (hybrid/blended learning).
Jelas sudah bahwa penyelenggaraan PJJ tidaklah mudah. Penyelenggaraan
program PJJ pun harus sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) –
seperti dijelaskan dalam pedoman dari Ditjen DIKTI, yaitu mengutamakan
hal berikut:
- Penggunaan berbagai media komunikasi, antara lain media cetak, elektronik, dan bentukbentuk media komunikasi lain yang dimungkinkan oleh perkembangan teknologi untuk menggantikan pembelajaran tatap muka dengan interaksi pembelajaran berbasis TIK, meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas;
- Penggunaan sistem penyampaian pembelajaran yang peserta didik dengan pendidiknya terpisah;
- Penggunaan metode pembelajaran interaktif berdasarkan konsep belajar mandiri, terstruktur, dan terbimbing yang menggunakan berbagai sumber belajar dan dengan dukungan bantuan belajar serta fasilitas pembelajaran;
- Menjadikan media pembelajaran sebagai sumber belajar yang lebih dominan daripada pendidik.
Semoga nanti para penyelenggara PJJ bisa menyandingkan kuantitas dengan
kualitas lulusan. Peningkatan APK-PT sebaiknya dijadikan target antara
saja. Sasaran akhirnya adalah peningkatan kualitas SDM Indonesia yang
dapat berkontribusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa dan
ikut serta mendongkrak daya saing nasional di tingkat international.
S pagi. Apakah masih ada, dimana, dgn siapa, kapan mulai dan bagaimana proses atau tahap ? Terima kadih.
BalasHapusHubungi via email atau wa saja , certificatestrata123@gmail.com atau wa 08122772805
HapusJASA IJAZAH,LEGAL,TERPERCAYA IKUT WISUDA 2019/2020
BalasHapusJASA IJAZAH LENGKAP ,TERDAFTAR , LEGAL,IKUT WISUDA PERIODE 2019/2020
WA KAMI DI 08122772805
SEMUA LAYANAN INI DIBAWAH NAUNGAN KOPERTIS ( Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta ) YANG AKAN MENJAMIN LEGALITAS DAN TERAKREDITASI DI BAN-PT Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, memperkenalkan serta menyebarluaskan “Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan.
Biaya pengurusan Ijazah Asli Hanya Terdaftar Di Universitasnya Tanpa Wisuda
Ijazah SD Rp. 2.500.000 Aman untuk kerja SWASTA/PNS/BUMN
Ijazah SMP Rp. 3.000.000 Aman untuk kerja SWASTA/PNS/BUMN
Ijazah SMA Rp. 5.000.000 Aman untuk kerja SWASTA/PNS/BUMN
D3 : Resmi Terdaftar NON WISUDA ( kampus Pilihan PTS Rp. 19.000.000 PTN Rp. 27.000.000 ) DISKON 3jt Aman untuk kerja SWASTA/PNS/BUMN
S1 : Resmi Terdaftar NON WISUDA ( kampus Pilihan PTS Rp. 39.000.000 PTN Rp. 65.000.000 ) DISKON 5Jt Aman untuk kerja SWASTA/PNS/BUMN
S2 : Resmi Terdaftar NON WISUDA ( kampus Pilihan PTS Rp. 50.000.000 PTN Rp. 75.000.000) DISKON 7Jt Aman untuk kerja SWASTA/PNS/BUMN
IJAZAH RESMI TERDAFTAR DIKTI ( DISKON HINGGA 10JT UNTUK D3,S1 dan S2 SAMPAI 31 Maret 2019 )
Ijazah SD Rp. 3.000.000 ( RESMI TERDAFTAR DI SEKOLAH DAN DINAS PENDIDIKAN ) 100% BISA UNTUK LANJUT SEKOLAH
Ijazah SMP Rp. 4.000.000 ( RESMI TERDAFTAR DI SEKOLAH DAN DINAS PENDIDIKAN ) 100% BISA UNTUK LANJUT SEKOLAH
Ijazah SMA Rp. 6.500.000 ( RESMI TERDAFTAR DI SEKOLAH DAN DINAS PENDIDIKAN ) 100% BISA UNTUK LANJUT SEKOLAH
D3 : Rp. 22.500.000 UNIV SWASTA ( RESMI TERDAFTAR DIKTI ) 100% BISA UNTUK LANJUT KULIAH DISKON 8jt SAMPAI 31 Maret 2019
S1 : Rp. 40.500.000 UNIV SWASTA ( RESMI TERDAFTAR DIKTI ) 100% BISA UNTUK LANJUT KULIAH
S2 : Rp. 80.500.000 UNIV SWASTA ( RESMI TERDAFTAR DIKTI ) 100% BISA UNTUK LANJUT KULIAH DISKON 12jt SAMPAI 31 Maret 2019
D3 : Resmi Terdaftar LANGSUNG WISUDA ( kampus Pilihan PTS Rp. 25.000.000 PTN Rp. 30.000.000 )
S1 : Resmi Terdaftar LANGSUNG WISUDA ( kampus Pilihan PTS Rp. 40.000.000 PTN Rp. 80.000.000 )
S2 : Resmi Terdaftar LANGSUNG WISUDA ( kampus Pilihan PTS Rp. 80.000.000 PTN Rp.100.000.000 )
IJAZAH ASPAL 1000% BLANGKO ASLI
Ijazah SD Rp. 1.500.000 ( Aspal Blangko 100% Asli ) AMAN UNTUK KERJA SWASTA Proses 2-4 Hari kerja
Ijazah SMP Rp. 2.500.000 ( Aspal Blangko 100% Asli ) AMAN UNTUK KERJA SWASTA Proses 2-4 Hari kerja
Ijazah SMA Rp. 3.000.000 ( Aspal Blangko 100% Asli ) AMAN UNTUK KERJA SWASTA Proses 2-4 Hari kerja
D3 : Rp. 8.500.000 ( Aspal Blangko 100% Asli) AMAN UNTUK KERJA SWASTA Proses 2-4 Hari kerja
S1 : Rp. 11.500.000 ( Aspal Blangko 100% Asli) AMAN UNTUK KERJA SWASTA Proses 2-4 Hari kerja
S2 : Rp. 15.500.000 ( Aspal Blangko 100% Asli) AMAN UNTUK KERJA SWASTA Proses 2-4 Hari kerja
layanan jasa profesional dan terpercaya..!!
semua order pengiriman via jne, j&t DHL, fedex. untuk yang masih ragu
Untuk Pendaftaran selambat lambatnya 1bulan sebelum mnjelang wisuda.
apat dilihat di link Google kami
JASA IJAZAH,LEGAL,TERPERCAYA IKUT WISUDA 2019/2020
Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.
Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.
Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.Silahkan wa kami di 08122772805
MOHON TIDAK POSTING APAPUN SELAIN MENGHUBUNGI NOMOR TERSEBUT ,KALAU ANDA POSTING APAPUN DAN DIMANFAATKAN OLEH OKNUM TERTENTU KAMI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB .selain nomor diatas bukan nomor kami terima kasih