:::: MENU ::::
  • SOLUSI KARIR AKADEMISI ANDA

  • KARIR ANDA TERHAMBAT KARENA TIDAK PUNYA GELAR ??

  • TEMPAT KULIAH YANG CEPAT, MURAH DAN BERKUALITAS

  • 00.33
FAQ - Pertanyaan umum yang paling sering muncul, semoga kami bisa membantu anda

Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Kuliah Karyawan ?

Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Kuliah Karyawan. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik. Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di reguler ataukah di kuliah karyawan. Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Perkuliahan Karyawan.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi


selengkap nya klik disini

 Bolehkah kuliah pada hari Sabtu Minggu ?

Tentu saja boleh, karena Pemerintah (DIKTI) tidak pernah melarang mengenai jadwal kuliah. Apakah hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, atau Minggu. Itu semua bagian dari "otonomi perguruan tinggi".

Yang dilarang pemerintah (DIKTI) adalah penyelenggaraan kuliah yang tidak sesuai norma dan kaidah akademik, maksudnya tidak sesuai dengan peraturan pendidikan tinggi (Undang-Undang Sisdiknas, PP (Peraturan Pemerintah), maupun SK Mendiknas) yang berlaku. Misalnya dalam peraturan yang berlaku, bahwa jumlah SKS yang ditempuh mahasiswa dari lulusan SMA/SMK melanjutkan ke S1 adalah 144 - 160 sks dengan masa studi 8 semester (4 tahun). Maka masa studinya tidak boleh dimampatkan, misalkan menjadi 2,5 tahun, juga jumlah sks-nya untuk lulusan SMA/SMK tidak boleh dimampatkan menjadi 130 sks. Yang begini ini yang tidak boleh (dilarang). Untuk lengkapnya, di bawah ini diberikan peraturannya.


Atau kuliahnya tidak di Kampus PTS/PTN terkait, tetapi kuliahnya numpang di lokasi lain seperti hotel, ruko, pasar, atau di gedung2 SD, dsb-nya. Yang begini ini yang dilarang.

Jadi sekali lagi, DIKTI tidak melarang dan tidak mengurusi soal jadwal kuliah. Yang diurusi DIKTI, apakah PTS/PTN tersebut telah menyelenggarakan kuliah sesuai dengan norma/kaidah/peraturan pendidikan tinggi.

Terlebih lagi DIKTI juga masyarakat kita tahu bahwa "Reguler artinya teratur atau biasa". Jadi : Hari Regulernya anak SMA untuk sekolah = Senin s/d Jumat (pagi/siang/sore).
Hari Regulernya Maling untuk �kerja� (mencuri) = Malam hari (Senin s/d Jumat), Sabtu & Minggu libur, karena ada Siskamling.
Hari Regulernya Karyawan untuk kerja = Senin s/d Jumat/Sabtu.
Hari Regulernya Karyawan untuk KULIAH = Sabtu dan Minggu.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Kurikulum Pendidikan Tinggi.

Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000 (silakan klik untuk download = 14 kb)
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
 

selengkapnya klik disini

FREE KONSULTASI RENCANA STUDI ANDA KLIK HUBUNGI KAMI