:::: MENU ::::
  • SOLUSI KARIR AKADEMISI ANDA

  • KARIR ANDA TERHAMBAT KARENA TIDAK PUNYA GELAR ??

  • TEMPAT KULIAH YANG CEPAT, MURAH DAN BERKUALITAS

  • 00.34
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b. Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
        1.Nomor seri ijazah;
        2.Nama Perguruan Tinggi;
        3.Nama Program studi;
        4.Nama Pemilik ijazah;
        5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
        6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
        7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
        8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
        9.Tanggal kelulusan;
      10.Tanggal penandatanganan ijazah;
      11.Logo perguruan tinggi;
      12.Foto Mahasiswa

c. Transkrip akademik memuat :
      1.Nomor seri transkrip akademik;
      2.Nama perguruan tinggi;
      3.Nama program studi;
      4.Nama pemilik transkrip akademik;
      5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
      6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
      7.Tanggal kelulusan;
      8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
      9.Logo Perguruan tinggi;
    10.Foto mahasiswa;
    11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.

d. Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
FREE KONSULTASI RENCANA STUDI ANDA KLIK HUBUNGI KAMI